Pengalokasian Dana Bank Berdasarkan Prioritas dan contohnya
1. Primary Reserve
(Cadangan Primer)
Prioritas utama dalam
alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan
Bank Indonesia (sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan
untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib
minimum karena penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia.
Primary reserve
merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi
kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana
masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit
atau credit disbursement sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak
bank dan debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris
publik.
Dengan demikian,
pembentukan cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk memenuhi
ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, semua penarikan
simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari nasabah. Di samping itu,
cadangan primer juga digunakan untuk penyelesaian kliring antar bank dan
kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera dibayar. Dalam prakteknya,
primary reserve adalah dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank
Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan.
Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.
2. Secondary Reserve
(Cadangan Sekunder)
Prioritas kedua di
dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid
asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada
setiap saat dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank.
Surat-surat berharga tersebut antara lain :
a. Surat berharga pasar
uang atau SBPU
b. Sertifikat Bank
Indonesia atau SBI
c. Surat berharga
jangka pendek lainnya
Tujuan utama dari
secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai supllement (pelengkap) atau cadangan
pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan
pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat
memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat
profitabilitas bank.
Cadangan sekunder atau
secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai
berikut :
a. Memenuhi kebutuhan
likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah
deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan
b. Memenuhi kebutuhan
likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang
sebelumnya tidak diperkirakan.
c. Sebagai tambahan
apabila cadangan primer tidak mencukupi.
d. Memenuhi kebutuhan
likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan
(disbursement) dari debitor. Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak
semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk
surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia,
instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat
Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.
3. Loan Portfolio
(Kredit)
Prioritas ketiga dalam
alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah
setelah banh mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya
(yang merupakan supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan
besarnya volume kredit yang akan diberikan.
Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) sebagai
pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi
oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
A. Reserve requirement (RR)
Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan
sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro
wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia.
Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut.
a. Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%
b. Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
c. Pada tahun 1996 : sebesar 3%
d. Sejak tahun 1997 : sebesar 5%
B. Loan to deposit ratio (LDR)
Loan to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang
disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun
bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga,
kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank.
C. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak
diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah
tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya
modal bank yang bersangkutan. Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat
berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif perbankan untuk memperbesar
volume kreditnya dalam rangka mengejar profitabilitas yang tinggi. Atas dasar
itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat dianggap sebagai patokan likuiditas
bagi bank dalam melakukan prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian
bank) dan sangat berpengaruh pada tingkat kesehatan bank. Suatu hal yang patutu
diingat adalah bahwa pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang paling
utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank
juga bersumber dari pemberian kredit.
4. Portfolio Investment
Prioritas terakhir di dalam alokasi dana bank adalah dengan mengalokasikan
sejumlah dana tertentu pada investasi portfolio (portfolio investment). Alokasi
dana bank ke dalam kategori ini adalah dana sisa (residual fund) setelah penanaman
dalam bentuk pinjaman (kredit) telah memenuhi kriteria atau target tertentu.
Investasi ini berupa penanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang
atau surat-surat berharga ini bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan
dan likuiditas bank. Karena pengalokasian dana untuk jenis ini dalah
mengharapkan pendapatan yang memadai bagi bank, maka sifat aktiva ini biasanya
lebih permanen atau berjangka panjang. Instrumen untuk portfolio investment
yang agak aman adalah dalam bentuk obligasi dengan berbagai jenisnya.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan penanaman dana dalam
bentuk portfolio investment adalah :
a. tingkat bunga (untuk jenis obligasi)
b. capital gain yang mungkin bisa diraih (untuk jenis saham)
c. kualitas atau keamanan (terutama untuk jenis saham)
d. mudah diperjualbelikan
e. jangka waktu jatuh temponya (untuk obligasi, sertifikat deposito)
f. pajak yang harus dibayar
g. diversifikasi (jangan ditanam pada satu jenis portofolio)
h. ekspektasi (harapan akan keuntungan di masa datang)
Penanaman dana pada kategori ini tercantum dengan nama other securities
(efek-efek) yang berbentuk saham, obligasi, dan surat-surat berharga derivatif
(right, warrant, option)
Pengalokasian Berdasarkan Sidar Aktiva
Fixed Assets (Aktiva Tetap)
Alokasi atau penanaman dana bank yang terakhir (meskipun tidak dikaitkan
dengan strategi menjaga likuiditas bank) adalah penanaman modal dalam bentuk
aktiva tetap (fixed assets), seperti pembelian tanah, pembangunan gedung kantor
bank (baik untuk kantor pusat, kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor
kas), peralatan operasional bank, seperti komputer, faximile, sistem komunikasi
antarcabang (on line system), kendaraan bermotor, dan aktiva tetap lainnya.
Investasi tersebut di atas termasuk aktiva tetap berbentuk hardware, software,
konsultan, bantuan teknis, dan lain-lainnya yang ditujukan untuk memperlancar
kegiatan operasional bank.
Penjelasan dari ALMA dan ALCO
a. Pengertian ALMA
ALMA (Asset and Liability Management) adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, dan pengawasan melalui pengumpulan, proses, analisa, laporan,
dan menetapkan strategi terhadap asset
dan liability guna mengeliminasi risiko antara lain risiko likuiditas, risiko
suku bunga, risiko nilai tukar dan risiko portepel atau risiko operasional
dalam menunjang pencapaian keuntungan bank.
b. Pengertian ALCO
Peranan ALCO adalah menentukan berbagai macam kebijaksanaan di dalam
aplikasi atau pengguna dana, mengevaluasi kewajiban bank, dan membuat kebijaksanaan
dan memantau posisi modal bank. Setiap bank memiliki ALCO karena untuk
menentukan berbagai macam kebijaksanaan di dalam keguanaan dana dan memberikan
batasan berapa besarnya kredit yang dapat disalurkan.
Sumber :
http://nanarara91.blogspot.co.id/2013/05/manajemen-penggunaan-dana-alokasi-dana.html
http://zaenalmuttaqin-enal.blogspot.co.id/2013/12/asset-and-liability-management.html
http://zaelina-islamiceconomic.blogspot.co.id/2012/05/hubungan-alma-alco.html