Periode Stabilisasi dan Rehabilitasi
Ekonomi
Kebijakan
moneter dan perbankan pada periode stabilisasi dan rehabilitasi ekonomi di awal
orde baru pada dasarnya bertujuan untuk mengatasi kondisi ekonomi yang sangat
memprihatinkan saat itu. Meskipun tidak ada angka inflasi yang pasti dan
disepakati namun berbagai pengamat memperkirakan tingkat inflasi berkisar 650%
per tahun, suatu angka yang sangat fantastis dibandingkan dengan kondisi
perekonomian negara–negara tetangga saat itu. Untuk menghambat laju inflasi
tersebut, pemerintah berusaha mengendalikan tingkat inflasi ke batas yang lebih
aman, meningkatkan ekspor, dan mencukupkan sandang bagi masyarakat. Dalam
rangka mengendalikan inflasi, diambil dua kebijakan pokok. Pertama, mengubah
kebijakan anggaran deficit menjadi anggaran berimbang. Kedua, menjalankan
kebijakan kredit yang sangat ketat dan kualitatif. Kebijakan APBN berimbang
yang dimulai pada tahun 1967 berhasil mengurangi angka deficit dari 16,7 miliar
pada tahun sebelumnya atau 127% dari penerimaan menjadi Rp2,6 milyar pada tahun
1967 atau 3% dari penerimaan. Kebijakan perkreditan yang ketat dan kualitatif
yang dimaksudkan untuk membatasi penambahan jumlah uang beredar dilakukan
dengan cara :
a. Menetapkan tingkat bunga kredit bagi bank-bank
pemerintah;
b. Penyaluran kredit yang sangat selektif;
c. Menerbitkan tata cara pemberian kredit
perbankan.
Di sisi lain, dalam rangka meningkatkan
mobilisasi dana masyarakat sebagai sumber pembiyaan pembangunan sekaligus untuk
mengurangi pertumbuhan uang beredar, presiden menerbitkan Inpres No.28 Tahun
1968 yang diharapkan dapat mendorong minat masyarakat untuk menabung, yaitu :
a. Menawarkan tingkat bunga deposito yang tinggi;
b. Bebas pengusutan asal usul atas uang yang didepositokan;
c. Jaminan pembayaran kembali oleh Bank
Indonesia;
d. Tidak dikenakan pajak;
e. Pengetahuan rahasia bank terhadap pemilik
deposito.
Pada periode ini pula, sebagai bagian dari
penataan kembali ekonomi, pemerintah melakukan penataan system perbankan dengan
mengeluarkan Undang-undang No.14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan dan
Undang-undang No.13 Tahun 1968 tentang Bank Indonesia. Diundang-undangkannya
kedua dasar hokum tersebut memberi dampak yang cukup positif terhadap
pengembangan sector perbankan, terutama kepastian hokum terhadap pengaturan dan
pengawasan sector perbankan.
Periode Saat Perekonomian Ditunjang
Sektor Minyak
Kebijakan
pemerintah dalam upaya mobilisasi dana masyarakat sebagai sumber pembiayaan
pembangunan disertai dengan penyediaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI)
yang berbunga rendah, memperbesar kemampuan perbankan dalam peyaluran kredit.
Penyediaan KLBI dalam jumlah besar akibat besarnya penerimaan Negara dari hasil
ekspor minyak pada pertengahan decade 1970-an yang dikenal dengan istilah “oil
boom”, mendorong tingginya kembali tingkat inflasi.
Kebijakan
moneter yang ditempuh pada periode oil
boom ini antara lain :
a. Menetapkan pagu kredit (credit ceiling) dan aktiva lainnya.
b. Menaikkan bunga kredit.
c. Menaikkan bunga deposito dan tabungan
d. Menaikkan ketentuan cadangan likuiditas wajib.
Periode Deregulasi Perbankan
Memasuki
decade 1980-an perekonomian Indonesia mengalami masa resesi sebagai dampak dari
resesi dunia. Produk Domestik Bruto turun drastic menjadi hanya 2,2%
dibandingkan rata-rata 7,7% pada tahun-tahun sebelumnya, bahkan pernah mencapai
9,9% pada tahun 1980. Sementara itu, neraca pembayaran terus memburuk dan
bahkan menjadi deficit sebesar USD 1,930 juta pada tahun 1982. Untuk mengatasi
kondisi perekonomian yang semakin memburuk tersebut, pemerintah melakukan
perubahan kebijakan dibidang ekonomi, termasuk moneter dan perbankan.
Kebijakan-kebijakan yang ditempuh pemerintah pada saat itu antara lain :
a. Penyesuaian nilai tukar rupiah terhadap dolar
Amerika Serikat pada bulan Maret 1983 dari Rp700 menjadi Rp970.
b. Penjadwalan ulang proyek-proyek yang
menggunakan devisa dalam jumlah besar melakukan deregulasi sector moneter dan
perbankan dengan berbagai jenis paket kebijakan.
Kebijakan
1 Juni 1983
Kebijakan
ini merupakan kebijakan yang bersifat structural dan sangat fundamental. Inti
deregulasi 1 Juni 1983 adalah sebagai berikut:
a. Penghapusan ketentuan pagu kredit(credit ceiling);
b. Pengurangan KLBI kecuali untuk sector yang
berprioritas tinggi;
c. Pembebasan bagi bank-bank untuk menetapkan
tingkat bunga sumber dana dan kredit kecuali sector yang diprioritaskan.
Sasaran atau motif dilakukannya deregulasi 1
Juni 1983 ini pada dasarnya dimaksudkan untuk:
a. Mengubah kebijakan moneter langsung menjadi
kebijakan tidak langsung;
b. Meningkatkan kemampuan perbankan melakukan
mobilisasi dana masyarakat;
c. Meningkatkan efisiensi perbankan;
d. Mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai “lender of the last resort”.
Untuk memungkinkan pelaksanaan kebijakan
moneter melalui operasi pasar terbuka, Bank Indonesia sejak 1984 mengeluarkan
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang merupakan instrument dalam rangka
pengetatan jumlah uang beredar (kontraksi moneter). Sebaliknya untuk mendukung
pelaksanaan kebijakan ekspansi, Bank Indonesia mengeluarkan ketentuan
perdagangan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Kedua instrument ini diharapkan
akan dapat membantu perbankan dalam pengaturan likuiditas disamping untuk
mengembangkan pasar uang.
Paket
27 Oktober 1998 (Pakto 27, 1988)
Kebijakan
moneter dan perbankan ini memiliki cakupan yang sangat luas dan sangat liberal,
di samping karena menyentuh hamper semua sector ekonomi, juga banyaknya bidang
usaha perbankan yang sebelumnya diatur dengan ketentuan yang ketat menjadi
diperlonggar bahkan banyak di antaranya dihapus atau dipermudah.
Langkah-langkah tersebut dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi yang lebih
tinggi serta dalam upaya menciptakan perluasan kesempatan kerja. Cakupan dan
sasaran kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pada tanggal 27 Oktober 1988 secara
singkat meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Meningkatkan pengerahan dana masyarakat yang
dilakukan melalui:
·
Pembukaan izin
pendirian bank-bank baru dengan ketentuan modal disetor yang relative kecil
(Bank Umum Rp 10 miliar, Bank Campuran Rp 50 miliar dan BPR Rp 50 juta);
·
Kesempatan
peningkatan usaha bank tabungan dan BPR menjadi bank umum;
·
Kemudahan membuka
kantor-kantor cabang bank;
·
Penerbitan
sertifikat deposito oleh bank umum tanpa memerlukan izin dari Bank Indonesia;
·
Bank dapat
memperluas tabungan dengan menyelenggarakan program tabungan lain disamping
program Tabanas.
b. Meningkatkan ekspor nomigas, untuk itu
diperlukan pelayanan perbankan peningkatan yang lebih luas melalui
langkah-langkah:
·
Menambah jumlah
bank devisa dengan mempermudah persyaratan peningkatan status usaha bank
menjadi bank devisa;
·
Dibuka kesempatan
mendirikan bank campuran (joint venture
bank);
·
Dimungkinkan
membuka kantor cabang pembantu di daerah-daerah bagi kantor cabang bank asing
yang sebelumnya telah beroperasi di indonesia;
·
Menyempurnakan
mekanisme swap;
·
Mempermudah dan
memperluas perdagangan valuta asing.
c. Peningkatan efisiensi
Dalam rangka
meningkatkan efisiensi perbankan, perlu diciptakan iklim usaha yang mendorong
untuk dapat bersaing secara sehat dengan cara:
·
BUMN dan BUMD
bukan bank dapat menempatkan sebagian dananya pada bank swasta;
·
Pemberian izin
pendirian bank baru dibuka dan pembukaan kantor cabang bank dipermudah;
·
Penyaluran kredit
perbankan harus mengikuti ketentuan batas maksimum pemberian kredit (BMPK).
d. Peningkatan kemampuan pengendalian pelaksanaan
kebijakan moneter dengan menyempurnakan instrument kebijakan moneter sebagai
berikut:
·
Ketentuan
likuiditas wajib diturunkan dari 15% menjadi 2%;
·
Penyempurnaan
perdagangan SBI dan SBPU baik jangka waktu jatuh temponya maupun system lelang
SBI;
·
Penyempurnaan
fasilitas diskonto;
·
Batas maksimum
pinjaman antarbank (maksimum 15% dari dana pihak ketiga) ditiadakan.
e. Perbaikan iklim pengembangan pasar modal
dengan melakukan perlakuan perpajakan yang seimbang terhadap pernghasilan dari
deposito dengan penghasilan dari surat-surat berharga pasar modal.
Paket
Kebijakan 20 Desember 1988 (Pakdes 20, 1988)
Paket
kebijakan ini meliputi:
a. Penyelenggaraan bursa efek oleh swasta dan
ketentuan lain dibidang pasar modal;
b. Penyediaan alternatif sumber pembiayaan dengan
pendirian perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan: sewa guna usaha, anjak
piutang, modal ventura, pembiayaan konsumen, dan kartu kredit;
c. Membuka kesempatan mendirikan perusahaan
asuransi dan lembaga pendukungnya.
Paket
Kebijakan 25 Maret 1989 (Pakmar 25, 1989)
Paket
ini pada dasarnya merupakan ketentuan lanjutan dan penyempurnaan Pakto 27, 1988
yang memuat ketentuan-ketentuan antara lain mengenai:
a. Merger dan konsolidai antarbank;
b. Pengaturan kembali operasion BPR termasuk
kemungkinan peningkatan usahanya menjadi bank umum;
c. Pengaturan kredit ekspor yang meliputi kredit
modal kerja dan kredit investasi;
d. Pengaturan komponen modal sendiri bank
nasional dan kantor cabang bank asing;
e. Ketentuan posisi devisa net (net open position);
f. Pelimpahan wewenang pengawasan dan pembinaan
LKBB dari Departemen Keuangan kepada Bank Indonesia;
g. Penggunaan tenaga kerja warga Negara asing
yang professional.
Paket
Kebijakan 29 Januari 1990 (Pakjan 29, 1990)
Paket
kebijakan ini berkaitan dengan penyempurnaan program perkreditan untuk usaha
kecil meliputi :
a. Kredit usaha tani;
b. Kredit kepada koperasi;
c. Kredit pengadaan pangan dan gula;
d. Kredit investasi, dan
e. Kredit umum dan KUK.
Paket
Kebijakan 28 Februari 1991 (Pakfeb 28, 1991)
Paket
kebijakan ini sebagaimana paket-paket sebelumnya merupakan penyempurnaan Pakto
20, 1988. Namun paket kebijakan 28 Februari 1991 ini mencakup hal-hal yang
lebih luas dibandingkan dengan paket lain setelah Pakto. Dalam paket ini
pulalah diatur ketentuan yang berkaitan dengan prinsip kehati-hatian (prudent anking regulation). Pertimbangan
dikeluarkannya paket kebijakan ini karena deregulasi telah membawa perubahan
yang sangat besar terhadap industry perbankan, baik dalam peningkatan jumlah
bank baru, perluasan jaringan kantor bank, maupun peningkatan volume usaha dan
jenis produk jasa yang ditawarkan. Perkembangan tersebut menyebabkan
meningkatnya kebutuhan tenaga professional perbankan sejalan dengan terjadinya
perubahan teknik, strategi, dan pola manajemen bank yang lebih bertanggung
jawab dalam mengamankan kepentingan masyarakat. Selanjutnya agar perbankan
Indonesia dapat meningkatkan kemampuan daya saingnya dalam rangka memasuki era
globalisasi, maka bank-bank perlu mengikuti ukuran-ukuran perbankan yang
berlaku secara internasional terutama ukuran permodalan yang dikeluarkan Bank
of International Settlement. Bertitik tolak dari pandangan tersebut, perlu
penyempurnaan atas pembinaan dan pengawasan perbankan yang meliputi antara lain
sebagai berikut:
a. Pengawasan dan pembinaan bank dilakukan dalam
rangka mewujudkan system perbankan yang sehat dan efisien.
b. Ketentuan yang berkaitan dengan prinsip
kehati-hatian meliputi: ketentuan permodalan, penilaian aktiva produktif dan
pembentukan cadangannya, serta jaminan kredit.
c. Larangan pemberian kredit untuk pembelian
saham dan pemilikan saham oleh bank bukan untuk tujuan penyertaan.
d. Margin trading.
e. Ketentuan swap
dan swap ulang (reswap).
f. Ketentuan posisi devisa neto (net open position) maksimum 20% dari
modal dan maksimum 25% untuk tiap-tiap jenis valas.
g. Penyempurnaan system penilaian tingkat
kesehatan bank.
h. Tindak lanjut pelaksanaan pengawasan dan
pembinaan bank(cease and desist order).
Paket
Kebijakan 29 Mei 1993 (Pakmei 29, 1993)
Pertumbuhan
kredit perbankan yang relative lamban terjadi karena adanya keengganan bank
memperluas kredit yang disebabkan oleh keadaan aktiva produktif bank yang
kurang baik dan banyak mengarah ke kredit bermasalah, di samping ketentuan
dalam rangka pelaksanaan prudent banking.
Dengan demikian arus penyaluran dana kepda sector usaha menjadi tidak lancar.
Melihat perkembangan tersebut, pemerintah mengambil langkah-langkah
penyempurnaan ketentuan perbankan agar dapat lebih mendorong penyaluran kredit
perbankan dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip perkreditan yang sehat,
di samping untuk mendorong bank untuk menangani masalah kredit macet secara
konsepsional. Penyempurnaan ketentuan perbankan melalui Paket Kebijakan 29 Mei
1993 meliputi hal-hal:
a. Memperlonggar ketentuan kewajiban penyediaan
modal minimum atau CAR dengan memperhitungkan seluruh laba tahun lalu sebagai
komponen modal.
b. Mengurangi bobot risiko kepda BUMN dari
fasilitas kredit yang belum digunakan dari 100% menjadi 50%.
c. Memperketat ketentuan legal lending limit menjadi 50% baik untuk individu maupun untuk
kelompok.
d. Pagu penyaluran kredit usaha kecil (KUK)
dinaikkan dari Rp200 juta menjadi Rp250 juta, sedangakan kredit sampai Rp25
juta dibandingkan sebagai KUK tanpa melihat penggunaannya.
e. Bank yang belum memenuhi ketentuan penyaluran
KUK 20% dapat membeli SBPU KUK.
f. Mengubah besarnya cadangan aktiva produktif.
g. Menyempurnakan penilaian tingkat kesehatan
bank khususnya pengertian deposit dalam Loan
to Deposit Ratio (LDR) diperluas tidak saja dana pihak ketiga tetapi juga
termasuk modal sendiri.
SUMBER :
Siamat, Dahlan. 2005. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta:
Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.