Fungsi dari Ketua Umum :
- Mengarahkan program dan kegiatan operasional organisasi
- Membina keutuhan organisasi dan mendorong kemajuan organisasi melalui hubungan dan komunikasi antar anggota organisasi
- Membangun citra organisasi agar selalu baik dan lebih baik
Fungsi dari Wakil Ketua
Umum :
- Membantu mengarahkan program kepada anggota agar dapat lebih mengerti
- Membantu ketua dan bertanggungjawab kepada ketua apabila dalam pengambilan keputusan ketua tidak ada. Wakil ketua dapat menggantikan ketua dalam pengambil suatu keputusan
- Memimpin rapat – rapat atas kesepakatan ketua, serta meminta masukan kepada ketua sebelum mengambil keputusan
- Wakil ketua tidak mempunyai kewenangan sebelum ada keputusan ketua, namun dalam segala sesuatu yang bersifat darurat wakil ketua berhak untuk mengambil kebijakan yang selayaknya.
Fungsi dari Sekretaris 1 :
- Membuat surat undangan rapat
- Membuat surat permohonan bantuan dana (proposal)
- Mencatat hasil – hasil keputusan rapat dengan anggota, termasuk semua usulan, kritik dan saran
- Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan Kegiatan kepanitiaan dan laporan keuangan, atas pelaksanaan kegiatan
- Mengarsip surat masuk atau keluar
- Mengetahui dan mencatat nomor surat masuk dan keluar
Fungsi dari Sekretaris 2 :
- Membantu Sekertaris 1 dalam menyusun dan menata tugas-tugas sekertaris.
- Menjaga dan Merawat Fasilitas Perhimpunan.
- Menggantikan untuk mencatat pada rapat dengan anggota apabila Sekretaris 1 tidak dapat hadir.
Fungsi dari Bendahara 1 :
- Menyimpan dan mengeluarkan uang kepanitiaan
- Membukukan segala pengeluaran dan menerima dan mencatat tanggal uang masuk beserta sumber dan jumlah dana
- Mengeluarkan uang serta mencatat jumlah (banyaknya uang), tanggal, penerima, serta kegunaan uang tersebut
- Menyediakan nota (kwitansi) uang masuk dan meminta nota pembelian atas kegunaan dana
- Membuat laporan keuangan, dan membukukan keuangan iuran pokok, wajib maupun sumbangan sukarela anggota
- Meminta persetujuan ketua sebelum mengeluarkan uang, dan dapat berkoordinasi dengan anggota
Fungsi dari Bendahara 2 :
- Menjalin hubungan yang baik dengan Bendahara 1 dalam melaksanakan tugas Kepanitiaan
- Membantu mencatat segala pengeluaran dan penerimaan, serta mencatat tanggal uang masuk disertakan dengan sumber dan jumlah dana.
- Menggantikan Bendahara 1 dalam membuat laporan keuangan apabila saat mengeluarkan uang Bendahara 1 tidak dapat hadir.
- Mendata aktifa Tetap sebagai kekayaan-kekayaan kepanitiaan.
- Bersama ketua Panitia mencari jalan keluar dalam hal ini mencari dana kepanitiaan.
Fungsi dari Devisi
Akademik :
- Mampu untuk mengkaji dan menganalisis permasalahan serta isu-isu sosial, politik, ekonomi, ilmu komunikasi, dan teknologi baik dalam skala kampus Universitas Gunadarma, regional, nasional maupun internasional.
- Meningkatkan peran dan partisipasi aktif dari akademika.
Fungsi dari Devisi Sosial
& Budaya
- Mengembangkan, memberdayakan dan melakukan pendampingan mahasiswa
- Melakukan penggalangan dan distribusi bantuan sosial dan kemanusiaan
- Menumbuhkembangkan budaya menulis di Universitas Gunadarma
Fungsi dari Devisi Litbang
:
- Membuat acara non akademik seperti olahraga futsal,volley,basket
Fungsi dari Devisi
Kesenian dan Olahraga
- Membuat acara lomba seni dan olahraga untuk mahasiswa Universitas Gunadarma dan antar Universitas lain.
- Mengembangkan kesenian didalam Universitas Gunadarma
Fungsi dari Devisi Humas :
- Membangun dan menjaga citra positif BEM FIKTI Universitas Gunadarma baik di Internal kampus maupun eksternal.
- Membangun dan memelihara hubungan baik dengan seluruh Himpunan Mahasiswa Jurusan, Komunitas, Birokrat kampus, Karyawan, dan elemen terkait lainnya di dalam maupun luar kampus.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar