Sabtu, 17 Maret 2018

KRONOLOGIS KEBIJAKAN MONETER DAN DEREGULASI PERBANKAN

Periode Stabilisasi dan Rehabilitasi Ekonomi
Kebijakan moneter dan perbankan pada periode stabilisasi dan rehabilitasi ekonomi di awal orde baru pada dasarnya bertujuan untuk mengatasi kondisi ekonomi yang sangat memprihatinkan saat itu. Meskipun tidak ada angka inflasi yang pasti dan disepakati namun berbagai pengamat memperkirakan tingkat inflasi berkisar 650% per tahun, suatu angka yang sangat fantastis dibandingkan dengan kondisi perekonomian negara–negara tetangga saat itu. Untuk menghambat laju inflasi tersebut, pemerintah berusaha mengendalikan tingkat inflasi ke batas yang lebih aman, meningkatkan ekspor, dan mencukupkan sandang bagi masyarakat. Dalam rangka mengendalikan inflasi, diambil dua kebijakan pokok. Pertama, mengubah kebijakan anggaran deficit menjadi anggaran berimbang. Kedua, menjalankan kebijakan kredit yang sangat ketat dan kualitatif. Kebijakan APBN berimbang yang dimulai pada tahun 1967 berhasil mengurangi angka deficit dari 16,7 miliar pada tahun sebelumnya atau 127% dari penerimaan menjadi Rp2,6 milyar pada tahun 1967 atau 3% dari penerimaan. Kebijakan perkreditan yang ketat dan kualitatif yang dimaksudkan untuk membatasi penambahan jumlah uang beredar dilakukan dengan cara :
a.   Menetapkan tingkat bunga kredit bagi bank-bank pemerintah;
b.   Penyaluran kredit yang sangat selektif;
c.    Menerbitkan tata cara pemberian kredit perbankan.
Di sisi lain, dalam rangka meningkatkan mobilisasi dana masyarakat sebagai sumber pembiyaan pembangunan sekaligus untuk mengurangi pertumbuhan uang beredar, presiden menerbitkan Inpres No.28 Tahun 1968 yang diharapkan dapat mendorong minat masyarakat untuk menabung, yaitu :
a.   Menawarkan tingkat bunga deposito yang tinggi;
b.   Bebas pengusutan asal usul atas uang yang didepositokan;
c.    Jaminan pembayaran kembali oleh Bank Indonesia;
d.   Tidak dikenakan pajak;
e.   Pengetahuan rahasia bank terhadap pemilik deposito.
Pada periode ini pula, sebagai bagian dari penataan kembali ekonomi, pemerintah melakukan penataan system perbankan dengan mengeluarkan Undang-undang No.14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan dan Undang-undang No.13 Tahun 1968 tentang Bank Indonesia. Diundang-undangkannya kedua dasar hokum tersebut memberi dampak yang cukup positif terhadap pengembangan sector perbankan, terutama kepastian hokum terhadap pengaturan dan pengawasan sector perbankan.

Periode Saat Perekonomian Ditunjang Sektor Minyak
Kebijakan pemerintah dalam upaya mobilisasi dana masyarakat sebagai sumber pembiayaan pembangunan disertai dengan penyediaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang berbunga rendah, memperbesar kemampuan perbankan dalam peyaluran kredit. Penyediaan KLBI dalam jumlah besar akibat besarnya penerimaan Negara dari hasil ekspor minyak pada pertengahan decade 1970-an yang dikenal dengan istilah “oil boom”, mendorong tingginya kembali tingkat inflasi.
Kebijakan moneter yang ditempuh pada periode oil boom ini antara lain :
a.   Menetapkan pagu kredit (credit ceiling) dan aktiva lainnya.
b.   Menaikkan bunga kredit.
c.    Menaikkan bunga deposito dan tabungan
d.   Menaikkan ketentuan cadangan likuiditas wajib.

Periode Deregulasi Perbankan
Memasuki decade 1980-an perekonomian Indonesia mengalami masa resesi sebagai dampak dari resesi dunia. Produk Domestik Bruto turun drastic menjadi hanya 2,2% dibandingkan rata-rata 7,7% pada tahun-tahun sebelumnya, bahkan pernah mencapai 9,9% pada tahun 1980. Sementara itu, neraca pembayaran terus memburuk dan bahkan menjadi deficit sebesar USD 1,930 juta pada tahun 1982. Untuk mengatasi kondisi perekonomian yang semakin memburuk tersebut, pemerintah melakukan perubahan kebijakan dibidang ekonomi, termasuk moneter dan perbankan. Kebijakan-kebijakan yang ditempuh pemerintah pada saat itu antara lain :
a.   Penyesuaian nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat pada bulan Maret 1983 dari Rp700 menjadi Rp970.
b.   Penjadwalan ulang proyek-proyek yang menggunakan devisa dalam jumlah besar melakukan deregulasi sector moneter dan perbankan dengan berbagai jenis paket kebijakan.

Kebijakan 1 Juni 1983
Kebijakan ini merupakan kebijakan yang bersifat structural dan sangat fundamental. Inti deregulasi 1 Juni 1983 adalah sebagai berikut:
a. Penghapusan ketentuan pagu kredit(credit ceiling);
b. Pengurangan KLBI kecuali untuk sector yang berprioritas tinggi;
c. Pembebasan bagi bank-bank untuk menetapkan tingkat bunga sumber dana dan kredit kecuali sector yang diprioritaskan.
Sasaran atau motif dilakukannya deregulasi 1 Juni 1983 ini pada dasarnya dimaksudkan untuk:
a. Mengubah kebijakan moneter langsung menjadi kebijakan tidak langsung;
b. Meningkatkan kemampuan perbankan melakukan mobilisasi dana masyarakat;
c. Meningkatkan efisiensi perbankan;
d. Mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai “lender of the last resort”.
Untuk memungkinkan pelaksanaan kebijakan moneter melalui operasi pasar terbuka, Bank Indonesia sejak 1984 mengeluarkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang merupakan instrument dalam rangka pengetatan jumlah uang beredar (kontraksi moneter). Sebaliknya untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ekspansi, Bank Indonesia mengeluarkan ketentuan perdagangan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Kedua instrument ini diharapkan akan dapat membantu perbankan dalam pengaturan likuiditas disamping untuk mengembangkan pasar uang. 

Paket 27 Oktober 1998 (Pakto 27, 1988)
Kebijakan moneter dan perbankan ini memiliki cakupan yang sangat luas dan sangat liberal, di samping karena menyentuh hamper semua sector ekonomi, juga banyaknya bidang usaha perbankan yang sebelumnya diatur dengan ketentuan yang ketat menjadi diperlonggar bahkan banyak di antaranya dihapus atau dipermudah. Langkah-langkah tersebut dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi serta dalam upaya menciptakan perluasan kesempatan kerja. Cakupan dan sasaran kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pada tanggal 27 Oktober 1988 secara singkat meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.   Meningkatkan pengerahan dana masyarakat yang dilakukan melalui:
·         Pembukaan izin pendirian bank-bank baru dengan ketentuan modal disetor yang relative kecil (Bank Umum Rp 10 miliar, Bank Campuran Rp 50 miliar dan BPR Rp 50 juta);
·         Kesempatan peningkatan usaha bank tabungan dan BPR menjadi bank umum;
·         Kemudahan membuka kantor-kantor cabang bank;
·         Penerbitan sertifikat deposito oleh bank umum tanpa memerlukan izin dari Bank Indonesia;
·         Bank dapat memperluas tabungan dengan menyelenggarakan program tabungan lain disamping program Tabanas.
b.   Meningkatkan ekspor nomigas, untuk itu diperlukan pelayanan perbankan peningkatan yang lebih luas melalui langkah-langkah:
·         Menambah jumlah bank devisa dengan mempermudah persyaratan peningkatan status usaha bank menjadi bank devisa;
·         Dibuka kesempatan mendirikan bank campuran (joint venture bank);
·         Dimungkinkan membuka kantor cabang pembantu di daerah-daerah bagi kantor cabang bank asing yang sebelumnya telah beroperasi di indonesia;
·         Menyempurnakan mekanisme swap;
·         Mempermudah dan memperluas perdagangan valuta asing.
c.    Peningkatan efisiensi
Dalam rangka meningkatkan efisiensi perbankan, perlu diciptakan iklim usaha yang mendorong untuk dapat bersaing secara sehat dengan cara:
·         BUMN dan BUMD bukan bank dapat menempatkan sebagian dananya pada bank swasta;
·         Pemberian izin pendirian bank baru dibuka dan pembukaan kantor cabang bank dipermudah;
·         Penyaluran kredit perbankan harus mengikuti ketentuan batas maksimum pemberian kredit (BMPK).
d.   Peningkatan kemampuan pengendalian pelaksanaan kebijakan moneter dengan menyempurnakan instrument kebijakan moneter sebagai berikut:
·         Ketentuan likuiditas wajib diturunkan dari 15% menjadi 2%;
·         Penyempurnaan perdagangan SBI dan SBPU baik jangka waktu jatuh temponya maupun system lelang SBI;
·         Penyempurnaan fasilitas diskonto;
·         Batas maksimum pinjaman antarbank (maksimum 15% dari dana pihak ketiga) ditiadakan.
e.   Perbaikan iklim pengembangan pasar modal dengan melakukan perlakuan perpajakan yang seimbang terhadap pernghasilan dari deposito dengan penghasilan dari surat-surat berharga pasar modal.

Paket Kebijakan 20 Desember 1988 (Pakdes 20, 1988)
Paket kebijakan ini meliputi:
a.   Penyelenggaraan bursa efek oleh swasta dan ketentuan lain dibidang pasar modal;
b.   Penyediaan alternatif sumber pembiayaan dengan pendirian perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan: sewa guna usaha, anjak piutang, modal ventura, pembiayaan konsumen, dan kartu kredit;
c.    Membuka kesempatan mendirikan perusahaan asuransi dan lembaga pendukungnya.

Paket Kebijakan 25 Maret 1989 (Pakmar 25, 1989)
Paket ini pada dasarnya merupakan ketentuan lanjutan dan penyempurnaan Pakto 27, 1988 yang memuat ketentuan-ketentuan antara lain mengenai:
a.   Merger dan konsolidai antarbank;
b.   Pengaturan kembali operasion BPR termasuk kemungkinan peningkatan usahanya menjadi bank umum;
c.    Pengaturan kredit ekspor yang meliputi kredit modal kerja dan kredit investasi;
d.   Pengaturan komponen modal sendiri bank nasional dan kantor cabang bank asing;
e.   Ketentuan posisi devisa net (net open position);
f.     Pelimpahan wewenang pengawasan dan pembinaan LKBB dari Departemen Keuangan kepada Bank Indonesia;
g.   Penggunaan tenaga kerja warga Negara asing yang professional.

Paket Kebijakan 29 Januari 1990 (Pakjan 29, 1990)
Paket kebijakan ini berkaitan dengan penyempurnaan program perkreditan untuk usaha kecil meliputi :
a.   Kredit usaha tani;
b.   Kredit kepada koperasi;
c.    Kredit pengadaan pangan dan gula;
d.   Kredit investasi, dan
e.   Kredit umum dan KUK.

Paket Kebijakan 28 Februari 1991 (Pakfeb 28, 1991)
Paket kebijakan ini sebagaimana paket-paket sebelumnya merupakan penyempurnaan Pakto 20, 1988. Namun paket kebijakan 28 Februari 1991 ini mencakup hal-hal yang lebih luas dibandingkan dengan paket lain setelah Pakto. Dalam paket ini pulalah diatur ketentuan yang berkaitan dengan prinsip kehati-hatian (prudent anking regulation). Pertimbangan dikeluarkannya paket kebijakan ini karena deregulasi telah membawa perubahan yang sangat besar terhadap industry perbankan, baik dalam peningkatan jumlah bank baru, perluasan jaringan kantor bank, maupun peningkatan volume usaha dan jenis produk jasa yang ditawarkan. Perkembangan tersebut menyebabkan meningkatnya kebutuhan tenaga professional perbankan sejalan dengan terjadinya perubahan teknik, strategi, dan pola manajemen bank yang lebih bertanggung jawab dalam mengamankan kepentingan masyarakat. Selanjutnya agar perbankan Indonesia dapat meningkatkan kemampuan daya saingnya dalam rangka memasuki era globalisasi, maka bank-bank perlu mengikuti ukuran-ukuran perbankan yang berlaku secara internasional terutama ukuran permodalan yang dikeluarkan Bank of International Settlement. Bertitik tolak dari pandangan tersebut, perlu penyempurnaan atas pembinaan dan pengawasan perbankan yang meliputi antara lain sebagai berikut:
a.   Pengawasan dan pembinaan bank dilakukan dalam rangka mewujudkan system perbankan yang sehat dan efisien.
b.   Ketentuan yang berkaitan dengan prinsip kehati-hatian meliputi: ketentuan permodalan, penilaian aktiva produktif dan pembentukan cadangannya, serta jaminan kredit.
c.    Larangan pemberian kredit untuk pembelian saham dan pemilikan saham oleh bank bukan untuk tujuan penyertaan.
d.    Margin trading.
e.   Ketentuan swap dan swap ulang (reswap).
f.     Ketentuan posisi devisa neto (net open position) maksimum 20% dari modal dan maksimum 25% untuk tiap-tiap jenis valas.
g.   Penyempurnaan system penilaian tingkat kesehatan bank.
h.   Tindak lanjut pelaksanaan pengawasan dan pembinaan bank(cease and desist order).

Paket Kebijakan 29 Mei 1993 (Pakmei 29, 1993)
Pertumbuhan kredit perbankan yang relative lamban terjadi karena adanya keengganan bank memperluas kredit yang disebabkan oleh keadaan aktiva produktif bank yang kurang baik dan banyak mengarah ke kredit bermasalah, di samping ketentuan dalam rangka pelaksanaan prudent banking. Dengan demikian arus penyaluran dana kepda sector usaha menjadi tidak lancar. Melihat perkembangan tersebut, pemerintah mengambil langkah-langkah penyempurnaan ketentuan perbankan agar dapat lebih mendorong penyaluran kredit perbankan dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip perkreditan yang sehat, di samping untuk mendorong bank untuk menangani masalah kredit macet secara konsepsional. Penyempurnaan ketentuan perbankan melalui Paket Kebijakan 29 Mei 1993 meliputi hal-hal:
a.   Memperlonggar ketentuan kewajiban penyediaan modal minimum atau CAR dengan memperhitungkan seluruh laba tahun lalu sebagai komponen modal.
b.   Mengurangi bobot risiko kepda BUMN dari fasilitas kredit yang belum digunakan dari 100% menjadi 50%.
c.    Memperketat ketentuan legal lending limit menjadi 50% baik untuk individu maupun untuk kelompok.
d.   Pagu penyaluran kredit usaha kecil (KUK) dinaikkan dari Rp200 juta menjadi Rp250 juta, sedangakan kredit sampai Rp25 juta dibandingkan sebagai KUK tanpa melihat penggunaannya.
e.   Bank yang belum memenuhi ketentuan penyaluran KUK 20% dapat membeli SBPU KUK.
f.     Mengubah besarnya cadangan aktiva produktif.
g.   Menyempurnakan penilaian tingkat kesehatan bank khususnya pengertian deposit dalam Loan to Deposit Ratio (LDR) diperluas tidak saja dana pihak ketiga tetapi juga termasuk modal sendiri. 
   
SUMBER :

Siamat, Dahlan. 2005. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.