Senin, 30 Juli 2018

Sistem Kliring dan Pemindahan Dana Elektronik di Indonesia


1. Prinsip Kliring
Definisi kliring adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara kliring guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Proses perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh bank indonesia atau bank yang ditunjuk pada wilayah tertentu.
Kliring antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antar bank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan.
Sedangkan bunga bank dapat diartikan sebagai batas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya.bungajuga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan ) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman ).

2. Informasi  Pada Check dan Struktur Kode MIRC
Di dalam chek code ini terdapat berbagai informasi yyang berkaitan dengan transaksi nasabah. Mulai dari Paye, Draw e, Draw bank, Drawer Account, Chek number, Amoun, Currency , Payee Bank Number, Payee account, Dat, Autorized signature of maker’s.

3. Sistem Kliring elektronik di Indonesia
Di era tahun 1990-an sempat beredar isu ada satu bank swasta nasional yang diberitakan mengalami kalah kliring besar. Dan kondisi panik pun menerpa masyarakat khususnya mereka yang memiliki dana di bank tersebut. Untunglah ada tulisan di sebuah media massa nasional yang menegaskan bahwa kalah kliring dalam aktifitas perbankan itu sesuatu yang biasa. Bisa saja di satu hari sebuah bank mengalami kalah kliring besar, tapi keesokan harinya justru mengalami kondisi sebaliknya. Kepanikan nasabahpun mereda. Lalu apa yang dimaksud dengan kalah kliring ?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, arti kliring adalah pertukaran warkat (bisa berupa cek, giro/bilyet, nota debet/kredit dan lainnya) atau data keuangan elektronik antar peserta (bank) kliring baik atas nama peserta (bank) maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Jadi, jika ada peserta (bank) kliring yang mengalami kalah kliring itu artinya bank tersebut mendapat banyak kewajiban pembayaran ke sejumlah peserta (bank) kliring lainnya yang tak sebanding dengan hak (tagihan) pembayaran pada satu hari kerja kliring.
Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.

4. Bank Indonsia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
Untuk mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien, akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000 di  Jakarta.
Tujuan RTGS:
1.Memberikan pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antarnasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan efisien  
2.Memberikan kepastian pembayaran 
3.Memperlancar aliran pembayaran (payment flows)
4.Mengurangi resiko settlement baik bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk)
5.Meningkatkan efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui sentralisasi rekening giro
6.Memberikan informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank
7.Meningkatkan efisiensi pasar uang

Sumber : https://putdamnthingdown.wordpress.com/2014/05/01/sistem-kliring-dan-pemindahan-dana-elektronik/

Rabu, 18 April 2018

Pengalokasian Dana Bank


Pengalokasian Dana Bank Berdasarkan Prioritas dan contohnya

1. Primary Reserve (Cadangan Primer)
   Prioritas utama dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia (sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib minimum karena penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia.
  Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit disbursement sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris publik.
  Dengan demikian, pembentukan cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari nasabah. Di samping itu, cadangan primer juga digunakan untuk penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera dibayar.      Dalam prakteknya, primary reserve adalah dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.

2. Secondary Reserve (Cadangan Sekunder)
    Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara lain :
a. Surat berharga pasar uang atau SBPU
b. Sertifikat Bank Indonesia atau SBI
c. Surat berharga jangka pendek lainnya
   Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai supllement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut :
a. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan
b. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
c. Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
d. Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor. Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.

3. Loan Portfolio (Kredit)
    Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah setelah banh mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan.
  Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

A. Reserve requirement (RR)
Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut.
a. Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%
b. Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
c. Pada tahun 1996 : sebesar 3%
d. Sejak tahun 1997 : sebesar 5%


B. Loan to deposit ratio (LDR)
Loan to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank.

C. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan. Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada tingkat kesehatan bank. Suatu hal yang patutu diingat adalah bahwa pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank juga bersumber dari pemberian kredit.

4. Portfolio Investment
    Prioritas terakhir di dalam alokasi dana bank adalah dengan mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada investasi portfolio (portfolio investment). Alokasi dana bank ke dalam kategori ini adalah dana sisa (residual fund) setelah penanaman dalam bentuk pinjaman (kredit) telah memenuhi kriteria atau target tertentu. Investasi ini berupa penanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang atau surat-surat berharga ini bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan dan likuiditas bank. Karena pengalokasian dana untuk jenis ini dalah mengharapkan pendapatan yang memadai bagi bank, maka sifat aktiva ini biasanya lebih permanen atau berjangka panjang. Instrumen untuk portfolio investment yang agak aman adalah dalam bentuk obligasi dengan berbagai jenisnya.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan penanaman dana dalam bentuk portfolio investment adalah :
a. tingkat bunga (untuk jenis obligasi)
b. capital gain yang mungkin bisa diraih (untuk jenis saham)
c. kualitas atau keamanan (terutama untuk jenis saham)
d. mudah diperjualbelikan
e. jangka waktu jatuh temponya (untuk obligasi, sertifikat deposito)
f. pajak yang harus dibayar
g. diversifikasi (jangan ditanam pada satu jenis portofolio)
h. ekspektasi (harapan akan keuntungan di masa datang)
Penanaman dana pada kategori ini tercantum dengan nama other securities (efek-efek) yang berbentuk saham, obligasi, dan surat-surat berharga derivatif (right, warrant, option)

Pengalokasian Berdasarkan Sidar Aktiva

Fixed Assets (Aktiva Tetap)
Alokasi atau penanaman dana bank yang terakhir (meskipun tidak dikaitkan dengan strategi menjaga likuiditas bank) adalah penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap (fixed assets), seperti pembelian tanah, pembangunan gedung kantor bank (baik untuk kantor pusat, kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor kas), peralatan operasional bank, seperti komputer, faximile, sistem komunikasi antarcabang (on line system), kendaraan bermotor, dan aktiva tetap lainnya. Investasi tersebut di atas termasuk aktiva tetap berbentuk hardware, software, konsultan, bantuan teknis, dan lain-lainnya yang ditujukan untuk memperlancar kegiatan operasional bank.

Penjelasan dari ALMA dan ALCO

a. Pengertian ALMA
ALMA (Asset and Liability Management) adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan melalui pengumpulan, proses, analisa, laporan, dan menetapkan strategi  terhadap asset dan liability guna mengeliminasi risiko antara lain risiko likuiditas, risiko suku bunga, risiko nilai tukar dan risiko portepel atau risiko operasional dalam menunjang pencapaian keuntungan bank.

b. Pengertian ALCO
Peranan ALCO adalah menentukan berbagai macam kebijaksanaan di dalam aplikasi atau pengguna dana, mengevaluasi kewajiban bank, dan membuat kebijaksanaan dan memantau posisi modal bank. Setiap bank memiliki ALCO karena untuk menentukan berbagai macam kebijaksanaan di dalam keguanaan dana dan memberikan batasan berapa besarnya kredit yang dapat disalurkan.


Sumber :
http://nanarara91.blogspot.co.id/2013/05/manajemen-penggunaan-dana-alokasi-dana.html
http://zaenalmuttaqin-enal.blogspot.co.id/2013/12/asset-and-liability-management.html
http://zaelina-islamiceconomic.blogspot.co.id/2012/05/hubungan-alma-alco.html

Sabtu, 17 Maret 2018

KRONOLOGIS KEBIJAKAN MONETER DAN DEREGULASI PERBANKAN

Periode Stabilisasi dan Rehabilitasi Ekonomi
Kebijakan moneter dan perbankan pada periode stabilisasi dan rehabilitasi ekonomi di awal orde baru pada dasarnya bertujuan untuk mengatasi kondisi ekonomi yang sangat memprihatinkan saat itu. Meskipun tidak ada angka inflasi yang pasti dan disepakati namun berbagai pengamat memperkirakan tingkat inflasi berkisar 650% per tahun, suatu angka yang sangat fantastis dibandingkan dengan kondisi perekonomian negara–negara tetangga saat itu. Untuk menghambat laju inflasi tersebut, pemerintah berusaha mengendalikan tingkat inflasi ke batas yang lebih aman, meningkatkan ekspor, dan mencukupkan sandang bagi masyarakat. Dalam rangka mengendalikan inflasi, diambil dua kebijakan pokok. Pertama, mengubah kebijakan anggaran deficit menjadi anggaran berimbang. Kedua, menjalankan kebijakan kredit yang sangat ketat dan kualitatif. Kebijakan APBN berimbang yang dimulai pada tahun 1967 berhasil mengurangi angka deficit dari 16,7 miliar pada tahun sebelumnya atau 127% dari penerimaan menjadi Rp2,6 milyar pada tahun 1967 atau 3% dari penerimaan. Kebijakan perkreditan yang ketat dan kualitatif yang dimaksudkan untuk membatasi penambahan jumlah uang beredar dilakukan dengan cara :
a.   Menetapkan tingkat bunga kredit bagi bank-bank pemerintah;
b.   Penyaluran kredit yang sangat selektif;
c.    Menerbitkan tata cara pemberian kredit perbankan.
Di sisi lain, dalam rangka meningkatkan mobilisasi dana masyarakat sebagai sumber pembiyaan pembangunan sekaligus untuk mengurangi pertumbuhan uang beredar, presiden menerbitkan Inpres No.28 Tahun 1968 yang diharapkan dapat mendorong minat masyarakat untuk menabung, yaitu :
a.   Menawarkan tingkat bunga deposito yang tinggi;
b.   Bebas pengusutan asal usul atas uang yang didepositokan;
c.    Jaminan pembayaran kembali oleh Bank Indonesia;
d.   Tidak dikenakan pajak;
e.   Pengetahuan rahasia bank terhadap pemilik deposito.
Pada periode ini pula, sebagai bagian dari penataan kembali ekonomi, pemerintah melakukan penataan system perbankan dengan mengeluarkan Undang-undang No.14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan dan Undang-undang No.13 Tahun 1968 tentang Bank Indonesia. Diundang-undangkannya kedua dasar hokum tersebut memberi dampak yang cukup positif terhadap pengembangan sector perbankan, terutama kepastian hokum terhadap pengaturan dan pengawasan sector perbankan.

Periode Saat Perekonomian Ditunjang Sektor Minyak
Kebijakan pemerintah dalam upaya mobilisasi dana masyarakat sebagai sumber pembiayaan pembangunan disertai dengan penyediaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang berbunga rendah, memperbesar kemampuan perbankan dalam peyaluran kredit. Penyediaan KLBI dalam jumlah besar akibat besarnya penerimaan Negara dari hasil ekspor minyak pada pertengahan decade 1970-an yang dikenal dengan istilah “oil boom”, mendorong tingginya kembali tingkat inflasi.
Kebijakan moneter yang ditempuh pada periode oil boom ini antara lain :
a.   Menetapkan pagu kredit (credit ceiling) dan aktiva lainnya.
b.   Menaikkan bunga kredit.
c.    Menaikkan bunga deposito dan tabungan
d.   Menaikkan ketentuan cadangan likuiditas wajib.

Periode Deregulasi Perbankan
Memasuki decade 1980-an perekonomian Indonesia mengalami masa resesi sebagai dampak dari resesi dunia. Produk Domestik Bruto turun drastic menjadi hanya 2,2% dibandingkan rata-rata 7,7% pada tahun-tahun sebelumnya, bahkan pernah mencapai 9,9% pada tahun 1980. Sementara itu, neraca pembayaran terus memburuk dan bahkan menjadi deficit sebesar USD 1,930 juta pada tahun 1982. Untuk mengatasi kondisi perekonomian yang semakin memburuk tersebut, pemerintah melakukan perubahan kebijakan dibidang ekonomi, termasuk moneter dan perbankan. Kebijakan-kebijakan yang ditempuh pemerintah pada saat itu antara lain :
a.   Penyesuaian nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat pada bulan Maret 1983 dari Rp700 menjadi Rp970.
b.   Penjadwalan ulang proyek-proyek yang menggunakan devisa dalam jumlah besar melakukan deregulasi sector moneter dan perbankan dengan berbagai jenis paket kebijakan.

Kebijakan 1 Juni 1983
Kebijakan ini merupakan kebijakan yang bersifat structural dan sangat fundamental. Inti deregulasi 1 Juni 1983 adalah sebagai berikut:
a. Penghapusan ketentuan pagu kredit(credit ceiling);
b. Pengurangan KLBI kecuali untuk sector yang berprioritas tinggi;
c. Pembebasan bagi bank-bank untuk menetapkan tingkat bunga sumber dana dan kredit kecuali sector yang diprioritaskan.
Sasaran atau motif dilakukannya deregulasi 1 Juni 1983 ini pada dasarnya dimaksudkan untuk:
a. Mengubah kebijakan moneter langsung menjadi kebijakan tidak langsung;
b. Meningkatkan kemampuan perbankan melakukan mobilisasi dana masyarakat;
c. Meningkatkan efisiensi perbankan;
d. Mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai “lender of the last resort”.
Untuk memungkinkan pelaksanaan kebijakan moneter melalui operasi pasar terbuka, Bank Indonesia sejak 1984 mengeluarkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang merupakan instrument dalam rangka pengetatan jumlah uang beredar (kontraksi moneter). Sebaliknya untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ekspansi, Bank Indonesia mengeluarkan ketentuan perdagangan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Kedua instrument ini diharapkan akan dapat membantu perbankan dalam pengaturan likuiditas disamping untuk mengembangkan pasar uang. 

Paket 27 Oktober 1998 (Pakto 27, 1988)
Kebijakan moneter dan perbankan ini memiliki cakupan yang sangat luas dan sangat liberal, di samping karena menyentuh hamper semua sector ekonomi, juga banyaknya bidang usaha perbankan yang sebelumnya diatur dengan ketentuan yang ketat menjadi diperlonggar bahkan banyak di antaranya dihapus atau dipermudah. Langkah-langkah tersebut dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi serta dalam upaya menciptakan perluasan kesempatan kerja. Cakupan dan sasaran kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pada tanggal 27 Oktober 1988 secara singkat meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.   Meningkatkan pengerahan dana masyarakat yang dilakukan melalui:
·         Pembukaan izin pendirian bank-bank baru dengan ketentuan modal disetor yang relative kecil (Bank Umum Rp 10 miliar, Bank Campuran Rp 50 miliar dan BPR Rp 50 juta);
·         Kesempatan peningkatan usaha bank tabungan dan BPR menjadi bank umum;
·         Kemudahan membuka kantor-kantor cabang bank;
·         Penerbitan sertifikat deposito oleh bank umum tanpa memerlukan izin dari Bank Indonesia;
·         Bank dapat memperluas tabungan dengan menyelenggarakan program tabungan lain disamping program Tabanas.
b.   Meningkatkan ekspor nomigas, untuk itu diperlukan pelayanan perbankan peningkatan yang lebih luas melalui langkah-langkah:
·         Menambah jumlah bank devisa dengan mempermudah persyaratan peningkatan status usaha bank menjadi bank devisa;
·         Dibuka kesempatan mendirikan bank campuran (joint venture bank);
·         Dimungkinkan membuka kantor cabang pembantu di daerah-daerah bagi kantor cabang bank asing yang sebelumnya telah beroperasi di indonesia;
·         Menyempurnakan mekanisme swap;
·         Mempermudah dan memperluas perdagangan valuta asing.
c.    Peningkatan efisiensi
Dalam rangka meningkatkan efisiensi perbankan, perlu diciptakan iklim usaha yang mendorong untuk dapat bersaing secara sehat dengan cara:
·         BUMN dan BUMD bukan bank dapat menempatkan sebagian dananya pada bank swasta;
·         Pemberian izin pendirian bank baru dibuka dan pembukaan kantor cabang bank dipermudah;
·         Penyaluran kredit perbankan harus mengikuti ketentuan batas maksimum pemberian kredit (BMPK).
d.   Peningkatan kemampuan pengendalian pelaksanaan kebijakan moneter dengan menyempurnakan instrument kebijakan moneter sebagai berikut:
·         Ketentuan likuiditas wajib diturunkan dari 15% menjadi 2%;
·         Penyempurnaan perdagangan SBI dan SBPU baik jangka waktu jatuh temponya maupun system lelang SBI;
·         Penyempurnaan fasilitas diskonto;
·         Batas maksimum pinjaman antarbank (maksimum 15% dari dana pihak ketiga) ditiadakan.
e.   Perbaikan iklim pengembangan pasar modal dengan melakukan perlakuan perpajakan yang seimbang terhadap pernghasilan dari deposito dengan penghasilan dari surat-surat berharga pasar modal.

Paket Kebijakan 20 Desember 1988 (Pakdes 20, 1988)
Paket kebijakan ini meliputi:
a.   Penyelenggaraan bursa efek oleh swasta dan ketentuan lain dibidang pasar modal;
b.   Penyediaan alternatif sumber pembiayaan dengan pendirian perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan: sewa guna usaha, anjak piutang, modal ventura, pembiayaan konsumen, dan kartu kredit;
c.    Membuka kesempatan mendirikan perusahaan asuransi dan lembaga pendukungnya.

Paket Kebijakan 25 Maret 1989 (Pakmar 25, 1989)
Paket ini pada dasarnya merupakan ketentuan lanjutan dan penyempurnaan Pakto 27, 1988 yang memuat ketentuan-ketentuan antara lain mengenai:
a.   Merger dan konsolidai antarbank;
b.   Pengaturan kembali operasion BPR termasuk kemungkinan peningkatan usahanya menjadi bank umum;
c.    Pengaturan kredit ekspor yang meliputi kredit modal kerja dan kredit investasi;
d.   Pengaturan komponen modal sendiri bank nasional dan kantor cabang bank asing;
e.   Ketentuan posisi devisa net (net open position);
f.     Pelimpahan wewenang pengawasan dan pembinaan LKBB dari Departemen Keuangan kepada Bank Indonesia;
g.   Penggunaan tenaga kerja warga Negara asing yang professional.

Paket Kebijakan 29 Januari 1990 (Pakjan 29, 1990)
Paket kebijakan ini berkaitan dengan penyempurnaan program perkreditan untuk usaha kecil meliputi :
a.   Kredit usaha tani;
b.   Kredit kepada koperasi;
c.    Kredit pengadaan pangan dan gula;
d.   Kredit investasi, dan
e.   Kredit umum dan KUK.

Paket Kebijakan 28 Februari 1991 (Pakfeb 28, 1991)
Paket kebijakan ini sebagaimana paket-paket sebelumnya merupakan penyempurnaan Pakto 20, 1988. Namun paket kebijakan 28 Februari 1991 ini mencakup hal-hal yang lebih luas dibandingkan dengan paket lain setelah Pakto. Dalam paket ini pulalah diatur ketentuan yang berkaitan dengan prinsip kehati-hatian (prudent anking regulation). Pertimbangan dikeluarkannya paket kebijakan ini karena deregulasi telah membawa perubahan yang sangat besar terhadap industry perbankan, baik dalam peningkatan jumlah bank baru, perluasan jaringan kantor bank, maupun peningkatan volume usaha dan jenis produk jasa yang ditawarkan. Perkembangan tersebut menyebabkan meningkatnya kebutuhan tenaga professional perbankan sejalan dengan terjadinya perubahan teknik, strategi, dan pola manajemen bank yang lebih bertanggung jawab dalam mengamankan kepentingan masyarakat. Selanjutnya agar perbankan Indonesia dapat meningkatkan kemampuan daya saingnya dalam rangka memasuki era globalisasi, maka bank-bank perlu mengikuti ukuran-ukuran perbankan yang berlaku secara internasional terutama ukuran permodalan yang dikeluarkan Bank of International Settlement. Bertitik tolak dari pandangan tersebut, perlu penyempurnaan atas pembinaan dan pengawasan perbankan yang meliputi antara lain sebagai berikut:
a.   Pengawasan dan pembinaan bank dilakukan dalam rangka mewujudkan system perbankan yang sehat dan efisien.
b.   Ketentuan yang berkaitan dengan prinsip kehati-hatian meliputi: ketentuan permodalan, penilaian aktiva produktif dan pembentukan cadangannya, serta jaminan kredit.
c.    Larangan pemberian kredit untuk pembelian saham dan pemilikan saham oleh bank bukan untuk tujuan penyertaan.
d.    Margin trading.
e.   Ketentuan swap dan swap ulang (reswap).
f.     Ketentuan posisi devisa neto (net open position) maksimum 20% dari modal dan maksimum 25% untuk tiap-tiap jenis valas.
g.   Penyempurnaan system penilaian tingkat kesehatan bank.
h.   Tindak lanjut pelaksanaan pengawasan dan pembinaan bank(cease and desist order).

Paket Kebijakan 29 Mei 1993 (Pakmei 29, 1993)
Pertumbuhan kredit perbankan yang relative lamban terjadi karena adanya keengganan bank memperluas kredit yang disebabkan oleh keadaan aktiva produktif bank yang kurang baik dan banyak mengarah ke kredit bermasalah, di samping ketentuan dalam rangka pelaksanaan prudent banking. Dengan demikian arus penyaluran dana kepda sector usaha menjadi tidak lancar. Melihat perkembangan tersebut, pemerintah mengambil langkah-langkah penyempurnaan ketentuan perbankan agar dapat lebih mendorong penyaluran kredit perbankan dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip perkreditan yang sehat, di samping untuk mendorong bank untuk menangani masalah kredit macet secara konsepsional. Penyempurnaan ketentuan perbankan melalui Paket Kebijakan 29 Mei 1993 meliputi hal-hal:
a.   Memperlonggar ketentuan kewajiban penyediaan modal minimum atau CAR dengan memperhitungkan seluruh laba tahun lalu sebagai komponen modal.
b.   Mengurangi bobot risiko kepda BUMN dari fasilitas kredit yang belum digunakan dari 100% menjadi 50%.
c.    Memperketat ketentuan legal lending limit menjadi 50% baik untuk individu maupun untuk kelompok.
d.   Pagu penyaluran kredit usaha kecil (KUK) dinaikkan dari Rp200 juta menjadi Rp250 juta, sedangakan kredit sampai Rp25 juta dibandingkan sebagai KUK tanpa melihat penggunaannya.
e.   Bank yang belum memenuhi ketentuan penyaluran KUK 20% dapat membeli SBPU KUK.
f.     Mengubah besarnya cadangan aktiva produktif.
g.   Menyempurnakan penilaian tingkat kesehatan bank khususnya pengertian deposit dalam Loan to Deposit Ratio (LDR) diperluas tidak saja dana pihak ketiga tetapi juga termasuk modal sendiri. 
   
SUMBER :

Siamat, Dahlan. 2005. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Jumat, 17 November 2017

SmartPhone Termahal Tahun Ini


Perusahaan smartphone terkenal didunia yang berlogokan buah apel tergigit yaitu Apple baru saja mengeluarkan seri terbarunya pada bulan November ini yaitu iPhone X, seri ini adalah seri iPhone terbaik yang pernah dibuat  ditaksir harganya mencapai  999 US$ dan 1149 US$  dan itu berarti sekitar 20-30 juta di Indonesia.

 Kenapa bisa mahal banget gitu ya?

Karena iPhone X ini memiliki spesifikasi yang canggih banget loh, untuk varian memori internal ada 2 pilihan yaitu 64GB dan 256GB dan ada 2 pilihan warna nya juga nih yakni Space Grey dan Silver. Kece-kece gak tuh warna nya.
Varian Warna iPhone X
Dilengkapi dengan teknologi Super Retina untuk layar 5.8 inch full screen dan tanpa bingkai. Jadi, pada iPhone seri ini tidak ada tombol Home nya.

Untuk lapisan pada bagian belakang iPhone X ini adalah kaca dan yang lebih canggih lagi dari iPhone X ini adalah menggunakan Face Recognition(Face ID) sebagai sensor untuk unlock smartphone ini.
                                                 
Tampilan Layar iPhone X
5.8 inch



            Jadi, untuk kalian para pecinta smartphone keren dan beken ini dengan harga semahal itu tapi dilengkapi dengan spesifikasi yang canggih banget, worth it gak sih untuk dibeli?


Sumber :